Wow! Bapenda Beri Diskon PBB Hingga 75 Persen, ini Syaratnya

Senin, 30 Agustus 2021 | 13:28:34 WIB

iniriau.com, PEKANBARU -  Berbagai kebijakan dibuat Pemerintah Kota Pekanbaru di tengah pandemi Covid-19. Jika sebelumnya Bapenda Pekanbaru menghapus denda 11 sektor pajak,  kini Bapenda memberikan diskon hingga 75 persen.

Namun diskon Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar 75 persen ini tidak berlaku untuk seluruh warga Pekanbaru. Kebijakan ini khusus bagi pensiunan. Baik pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN)  maupun pegawai swasta.

Aturan ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin. Menurut Zulhelmi aturan ini tertuang dalam Perwako 106 Tahun 2021, tentang pemberian diskon PBB bagi seluruh pensiunan se Kota Pekanbaru.

"Perwako 106 Tahun 2021, tentang pemberian diskon PBB bagi seluruh pensiunan se Kota Pekanbaru. Pensiunan apa saja, tidak harus pegawai negeri. Misalnya pensiunan karyawan swasta, atau masyarakat tidak mampu, diberikan diskon sebesar 75 persen," terang Zulhemi Arifin, Minggu (29/8).

Dalam mendapatkan diskon PBB sebesar 75 persen, pensiunan hanya satu kali mengajukan permohonan, dan kedepannya setiap tahun secara otomatis akan mendapatkan diskon.

"Dulu pensiunan ini dia harus datang ke kantor lurah minta surat pengantar. Sekarang tidak perlu lagi, permohonan sekarang cukup hanya sekali saja. Setiap tahun otomatis terdiskon 75 persen. Jadi dia cuman bayar seperempatnya saja. Seluruh pensiunan, itu disamakan. Dan juga untuk orang berpenghasilan rendah dan tidak mampu, cukup dia bermohon hanya sekali saja," jelasnya.

Sebelumnya membebaskan pajak bagi pelaku usaha perhotelan dan restoran yang turut serta membantu dalam mengatasi pandemi Covid-19. Seperti hotel yang dijadikan tempat isolasi bagi masyarakat terpapar Covid-19.**

Terkini