Varian Delta Meningkat, Gubernur Riau Himbau Warga Biasakan Masker Rangkap

Selasa, 31 Agustus 2021 | 19:50:05 WIB
Gubri Syamsuar : biasakan pakai masker rangkap

Iniriau.com, Pekanbaru - Meski terjadi penurunan kasus Covid-19 secara umum di Riau, namun jumlah warga Riau yang terpapar Covid-19 varian delta juatru bertambah. Jika bulan Mei lalu enam orang terpapar,  hasil pemeriksaan laboratorium bertambah sebanyak 22 orang lagi, jadinya 28 orang.

Penambahan 22 orang terpapar Covid-19 varian Delta menurut gubri tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Riau.

."Ada tambahan 22 orang lagi pasien varian delta. Juli lalu bertambah jadi  22 orang, dari 32 orang yang ditest," ujar Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Senin (30/8).

Gubernur Riau Syamsuar  menghimbau masyarakat Riau agar selalu taat dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Yakni dengan memakai masker yang benar. Untuk mengantisipasi varian delta, gubri menyarankan masyarakat mulai membiasakan memakai masker rangkap.

"Masker rangkap memberi perlindungan yang lebih untuk varian delta yang lebih cepat penularannya. Saya minta masyarakat mulai membiasakannya," ujar gubernur.

Kemudian kata gubri, selalu mencuci tangan, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

"Kami tak henti menghimbau agar masyarakat senantiasa memperhatikan dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Covid belum berakhir, jangan karena kasusnya menurun kita semua lengah. Ayo disiplin agar corona tidak berkembang lagi di  Riau," kata Gubri Syamsuar, Senin, (30/08) di  Rumah Dinas Gubernur.

Gubri menambahkan, sejauh ini untuk pemeriksaan varian delta  sampelnya harus dikirim ke laboratorium di Jakarta.
"Dengan jumlah 28 pasien baru delta di Riau, membuktikan varian delta jelas ada. Tapi karena pemeriksaan labornya harus ke Jakarta."

Gubri berharap dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi Riau bisa membeli alat pendeteksi varian delta.

"Semoga alatnya bisa dibeli untuk memudahkan kontrol  varian delta di Riau. Dengan begitu sebaran delta bisa cepat kita antisipasi," ujarnya.

Hanya saja, pihak Polres belum bersedia membeberkan nomor registrasi DPO para cukong berbeda perkara itu.  

Untuk perkara ilegal logging (2 orang pengangkut kayu olahan) dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan
pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana dan denda paling sedikit Rp500 juta paling banyak Rp2,5 miliar.**

Terkini