Mulai September, Retribusi Sampah Dipunggut Petugas dari DLHK

Selasa, 31 Agustus 2021 | 20:39:31 WIB

iniriau.com, PEKANBARU - Mulai 1 September tidak ada lagi lunggutan sampah yang dilakukan masyarakat atau mandiri. Pungutan retribusi sampah dilakukan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Petugas pungut nantinya dibekali tanda pengenal.

"Sesuai sosialisasi kemarin, yang langsung disampaikan pak Kadis DLHK, per 1 September 2021, untuk rumah tangga dan badan usaha itu akan dikutip oleh DLHK. Dan mereka (petugas) akan dibekali kartu tanda pengenal, dan juga kartu untuk mengutip sampah di badan usaha. Artinya itu sesuai dengan mekanisme dan sistem yang dibangun oleh DLHK," ujar Camat Payung Sekaki, Fauzan S.Stp M.Si

Sementara untuk penampungan sampah baik di pemukiman ataupun badan usaha, juga sudah disosialisasikan pada warga. Yaitu sampah dimasukan kanting plastik dan diikat.

"Terkait wadah sampah, sampah dimasukkan dalam kantong plastik dan diletakkan di depan rumah, dan ada juga tong sampah yang diletakkan di depan rumah. Petugas juga lebih mudah mengangkut sampahnya," ujarnya.

Pelaku usaha juga begitu, semua sampah itu sudah dimasukkan ke dalam plastik. Petugas nanti akan lebih mudah untuk mengangkutnya.**

Terkini