Antisipasi Kebakaran, Rutan Pekanbaru Tertibkan Instalasi Ilegal

Kamis, 09 September 2021 | 18:55:04 WIB
Pengecekan instalasi listrik di Rutan - istimewa

iniriau.com, PEKANBARU - Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang membuat Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru waspada. Untuk deteksi dini guna mengantisipasi terjadinya kebakaran akibat korsleting listrik, Rutan Kelas 1 Pekanbaru melakukan pemeriksaan aliran listrik pada blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pemeriksaan ini melibatkan pihak PLN.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kadivpas Riau No: W.4-UM.01.01-2901 tanggal 07 Juni 2021 tentang Pengendalian Penggunaan Listrik pada UPT Pemasyarakatan se wilayah Riau," kata Kepala Rutan Pekanbaru, M Lukman, Kamis (9/9/21).

Sebelum melakukan pemeriksaan aliran listrik, seluruh kepala kamar dikumpulkan oleh Ka.KPR dan Tim Satops Patnal. Hal ini untuk memberikan pengarahan secara persuasif terkait bahayanya instalasi liar pada kamar hunian, dan diminta dapat kooperatif dengan penertiban instalasi listrik ini

Selanjutnya tim Satops Patnal dan PLN memeriksa seluruh kamar.
Seluruh perangkat listrik yang berpotensi menimbulkan korsleting langsung dicabut dan disita. 

Pihak Rutan akan memperbaiki jaringan listrik yang rusak yang dapat menimbulkan kerawanan gangguan keamanan. Kegiatan ini berlangsung dengan aman, tertib dan kondusif.

"Ini salah satu langkah tanggap Rutan Kelas I Pekanbaru. Kegiatan penertiban yang merupakan upaya deteksi dini pencegahan terjadinya kebakaran," ujar Karutan M Lukman.

Dalam penertiban ini dilaksanakan pada kamar hunian Blok A, B, C, rumah tempat ibadah, ruang perkantoran dan ruang genset. Petugas setidaknya menyita puluhan terminal colokan beserta kabel-kabel instalasi ilegal yang berpotensi menimbulkan konsleting listrik dan beberapa unit handphone.

Tidak hanya itu, Rutan Kelas I Pekanbaru juga langsung mengecek, mengisi ulang dan memperbarui Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang dipasang diseluruh area Rutan Pekanbaru seperti Gedung Perkantoran, Blok Hunian, Mesjid, Gereja, dan Dapur.

Keberadan APAR di dalam Lapas telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-416.PK.01.04.01. Tahun 2015 Tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan Dan Ketertiban Lapas Dan Rutan.

“APAR ini selalu dicek kondisinya secara berkala serta secara khusus dipantau keberadaannya, harapannya semua akan aman dan nyaman tanpa adanya gangguan Kamtib di Rutan Kelas I Pekanbaru seperti Kebakaran,” ungkap Lukman.**

Terkini