Disdik Izinkan Sekolah di Kecamatan Zona Merah Belajar Tatap Muka, Begini Aturannya

Jumat, 10 September 2021 | 16:41:20 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas - internet

iniriau.com,PEKANBARU - Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, ada 4 kecamatan yang masih berstatus zona merah di antaranya Kecamatan Binawidya, Payung Sekaki, Senapelan dan Sukajadi.

Meski berstatus zona merah, sekolah yang terletak di 4 kecamatan ini dinyatakan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru  juga diizinkan belajar tatap muka secara terbatas.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas izin belajar tatap muka di kecamatan zona merah sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri di antaranya Menteri Dalam Negeri, Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Agama.

Dalam Inmendagri dan SKB tersebut, terang dia, kebijakan belajar tatap muka tidak lagi didasarkan pada sebaran wabah per kecamatan, tapi sesuai dengan zona/status daerah yang ditetapkan pusat.

"Jadi sekarang ini kita sesuai dengan Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021 dan SKB menteri itu, yang dilihat itu level daerah. Saat ini, kita (Pekanbaru) sudah berada di level tiga (zona oranye)," ungkapnya, Jumat (10/9).

Hanya saja sebelum melangsungkan belajar tatap muka,  pihak sekolah wajib mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan dan melengkapi fasilitas protokol kesehatan.

Setelah ada permohonan dari sekolah, pihak dinas akan menurunkan tim guna memeriksa fasilitas prokes. Dari hasil peninjuan baru akan dikeluarkan rekomendasi izin belajar tatap muka kepada sekolah bersangkutan.

" Sekolah yang sudah kita rekomendasikan, silahkan buka (belajar tatap muka)," tutupnya.

Terkini