Aturan Baru Masuk Supermarket, Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Selasa, 14 September 2021 | 08:50:56 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com, JAKARTA - Mulai hari (14/9/2021) setiap masyarakat yang masuk ke supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sebelumnya, pemerintah sudah lebih dulu mewajibkan masyarakat yang masuk perkantoran dan mal untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini dilakukan selama penerapan PPKM.

"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lidungi mulai 14 September 2021," terang Instrusksi Mendagri dalam  regulasi tersebut, dikutip Selasa (14/9/2021).

Untuk jam operasional hypermarket dan supermarket juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 waktu setempat. Selain itu, maksimal kapasitas pengunjung hanya 50 persen. Dan untuk pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan tak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Regulasi untuk  supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen)

Tak hanya itu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00

Aturan itu hanya berlaku bagi supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Bagi yang tak menjual kebutuhan sehari-hari hanya bisa beroperasi sampai 17.00 waktu setempat.

Sebelumnya, kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah diterapkan pada masyarakat yang ingin mengunjungi mal, bandara dan stasiun kereta api.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi mengatakan sebulan kebijakan ini diluncurkan sudah 29 juta masyarakat yang melakukan check-in dengan PeduliLindungi.

"Kita bisa lihat surprisingly (secara mengejutkan ada 3.830 orang masuk daftar hitam," ujar Budi dalam Rapar Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (13/9/2021).

Daftar hitam adalah mereka yang positif Covid-19 dan mereka yang harus isolasi mandiri karena melakukan kontak erat dengan seseorang terkonfirmasi positif Covid-19. Dari jumlah itu lebih dari 3.000 orang ke mal, 43 orang ke bandara dan 63 orang ke stasiun.

Informasi saja, PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan Pemerintah melalui kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB), dan operator telekomunikasi. Aplikasi ini membantu instansi pemerintah dalam melakukan pelacakan digital untuk menghentikan penyebaran Covid-19.**

Terkini