Iniriau.com, PEKANBARU - Komisi II DPRD Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat atau hearing bersama Dinas Perhubungan Pekanbaru, guna membahas pengelolaan parkir di Pekanbaru, Senin (20/09). Persoalan mulai dari formulasi, potensi dan penataan parkir harus dievaluasi, karena selama ini dinilai masih belum maksimal sehingga menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Pekanbaru.
Sektor pajak dan retribusi parkir, masih menjadi primadona bagi sumber pendapatan asli daerah Kota Pekanbaru. Berdasarkan data Dinas Perhubungan Pekanbaru, terdapat sebanyak 1.400 juri parkir di Pekanbaru namun jumlah tersebut dinilai terlalu banyak sehingga kerap menimbulkan kebocoran PAD.
Diserahkannya pengelolaan parkir kepada pihak ketiga melalui sistem Badan Layanan Usaha Daerah atau BLUD perparkiran yang kini berubah nama menjadi Jasa Layanan Parkir, bertujuan untuk menghemat keuangan daerah serta mengoptimalkan pendapatan daerah yang selama ini diduga mengalami kebocoran. Berdasarkan kontrak kerjasama dengan PT Yabisa Sukses Mandiri, potensi parkir Pekanbaru selama 10 tahun berjumlah Rp 409 miliar per tahun sedangkan pendapatan yang bisa masuk ke kas daerah berjumlah Rp 137,3 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, pengelolaan parkir sebelum menerapkan sistem BLUD atau jasa pelayanan parkir ternyata memiliki banyak kekurangan salah satunya kebocoran sektor PAD.
"Potensi parkir kita cukup besar, hanya saja ada beberapa masalah dilapangan sehingga membuat pemasukan PAD menjadi tidak maksimal. Masih banyak parkir liar yang dikuasai oleh oknum dan preman, nah itu uangnya tidak masuk ke kas daerah. Maka dari itu, kerjasama parkir dengan pihak ketiga ini salah satunya untuk memperbaiki sistem perparkiran kita agar sektor PAD bisa makasimal," ungkap Yuliarso kepada Iniriau.com, Senin (20/09).
Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Fathullah mengatakan, Badan Pendapatan Daerah Pekanbaru dan Dinas Perhubungan Pekanbaru diminta untuk duduk bersama dalam membahas pembagian dan pengelolaan perparkiran. Pasalnya, potensi parkir yang dimiliki Kota Pekanbaru ternyata cukup besar.
"Setelah mendengarkan besarnya sumber potensi dari retribusi dan pajak parkir yang selama ini mengalami kebocoran, kita mendukung langkah yang diambil Dishub Pekanbaru yakni menyerahkannya kepada pihak ketiga. Hanya saja, Dishub dan Bapenda Pekanbaru harus duduk bersama, mana objek yang dipungut retribusi mana yang pajak parkir," sebut Fathullah.
Melalui kesempatan tersebut, Kadishub Pekanbaru juga menginformasikan terkait penerapan pembayaran parkir non tunai di Pekanbaru. Terhitung mulai tanggal 1 Oktober mendatang, pembayaran parkir pada 88 ruas jalan bisa menggunakan kanal pembayaran QRIS dan alat EDC untuk uang non tunai seperti E-money, Brizzi, BCA Flazz dan BNI Tapcash. **