PEKANBARU - Supriadi (27) warga, Jalan Kurnia 3, Gang Berkat, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (17/8/17) dinihari, sekitar pukul 1.30 WIB, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pekanbaru.
Supriadi ditangkap karena diduga pelaku pembunuhan terhadap Ema Desrita (21) yang ditemukan tewas dengan kondisi sangat mengenaskan di kilometer 8, Jalan Yos Sudarso, RT 01 RW 09, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Ema Desrita yang tinggal di Jalan Kampung Bukit, Kelurahan Rumbai Pesisir - Pekanbaru, ditemukan tewas dengan kondisi terbakar, Rabu (16/8/17) siang, sekira pukul 16.00 WIB oleh warga yang melintas di kilometer 8 Jalan Yos Sudarso.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda Astrea Grand, 1 helm warna biru, sepasang sepatu milik korban, sebuah cincin milik korban, sehelai baju dan celana pelaku (saat kejadian)
Rilis dari Paur Humas Polresta Pekanbaru yang diterima media ini menyebutkan, peristiwa ini berawal ketika Rabu siang, sekira pukul 16.00 wib, beberapa orang warga yang mau mencari kayu melintasi di kilometer 8 Jalan Yos Sudarso Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir
Sekitar 500 meter dari jalan hitam (Jalan aspal), warga melihat korban dengan posisi terlentang dan kondisi terbakar diduga hamil.
Kemudian warga yang melihat memanggil warga sekitar untuk menolong korban lalu menghubungi Pihak Polsek Rumbai. Sekira pukul 16.10 WIB pihak Polsek Rumbai tiba dilokasi penemuan mayat itu. Dan langsung mengamankan areal TKP dari warga yang ramai ingin melihat dari dekat kondisi korban.
Setelah dilakukan olah TKP, jenazah korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan proses otopsi.
Selain itu, polisi kemudian menggali informasi dan meminta keterangan para saksi.
Kamis (17/8/17) dinihari, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim gabungan yang terdiri dari Opsnal 807 Sat Reskrim Polresta dan Unit Reskrim Polsek Rumbai mengintrogasi teman korban.
Dari hasil interogasi kemudian tim bergerak menuju rumah orang tua korban. Setelah dilakukan koordinasi dengan orang tua maupun keluarga korban yang meyakini bahwa mayat tersebut betul merupakan Ema Desrita.
Didampingi oleh orang tua maupun keluarga dari korban, Tim langsung bergerak menuju rumah pelaku yang merupakan pacar korban untuk mengamankan pelaku.
Dari hasil interogasi sementara. Pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia telah membunuh Ema (korban) yang merupakan pacarnya dengan cara mencekik leher korban sampai meninggal dunia lalu kemudian membakar korban
Dari keterangan pelaku, untuk sementara motifnya pelaku merasa didesak untuk bertanggung jawab atas kehamilan korban. Lalu kemudian pelaku membunuh korban. (Rudi)