Iniriau.com,KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar menahan mantan Kades Koto Perambahan, Kecamatan Kampar MY Kamis (7/10). MY ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa bernilai ratusan juta rupiah.
Kejari Kampar melalui Kasi Pidsus, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan Kejari Kampar melakukan tahap II kasus tipikor yang menjerat Kades Koto Perambahan periode 2012 -2017. Mantan Lades MY diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2015 sampai 2017.
" Setelah dilakukan pemeriksaan, indikasi kerugian negara 496 juta rupiah. MY terlibat korupsi saat menjadi Kepala Desa Koto Perambahan." Sebut Amri Selasa, 12 Oktober 2021.
My ditahan selama 20 hari kedepan. Mantan kades ini juga cukup kooperatif selama pemeriksaan, ia mengakui dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Usai diperiksa MY dibawa ke Rutan Mapolres Kampar dengan menggunakan rompi merah Tipikor.
Tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.**