Ditangkap BNN, Mahasiswa Pengedar Ganja di USU Mengaku Menjual Ganja Untuk Biaya Kuliah

Selasa, 12 Oktober 2021 | 16:04:17 WIB
Mahasiswi Pengedar Ganja di Kampus USU. (Ist)

Iniriau.com, MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menangkap seorang mahasiswa asal Gayo Lues, Aceh, bernama DM (23). DM ditangkap karena jadi pengedar di Kampus Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU).

DM ditangkap bersama teman laki-lakinya berinisial FAY (21), asal Kecamatan Bagan Sinembah, Kecamatan Rokan Hilir, Provinsi Riau. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara.

Dalam jumpa pers BNN Sumut di Medan, Senin (11/10/2021), DM mengaku menjual ganja untuk kebutuhan hidup. Selain itu juga untuk menutupi biaya kuliah. Ia mengedarkan barng haram itu karena kabarnya Kampus USU aman edarkan Ganja, Barangnya dari Aceh.

“ Saya jual ganja untuk kebutuhan hidup. Kebetulan ada yang tawarkan. Dan ada yang mau beli, saya kirim." ujar DM. Wanita ini mengaku mendapat keuntungan Rp 1,5 juta dari setiap penjualan 1 kilogram ganja.

Ganja yang dia edarkan, didapatnya dari Aceh. Penangkapan DM berdasarkan informasi dari JHS. Yaitu salah satu mahasiswa yang digerebek BNN saat di FIB USU.  Mereka  merupakan teman satu Kampus di Universitas Budi Darma Medan. Saat penggerebekan di FIB USU, dari hasil tes urine, sebanyak 31 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja. BNNP Sumut pun menyita sebanyak 508,6 gram ganja.**

Terkini