iniriau.com, PEKANBARU - Tarif pemeriksaan PCR yang sebelumnya mencapai Rp 500 ribu, kini Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran penetapan batas tarif pemeriksaan tes PCR. Tarif yang ditentukan untuk di luar Pulau Jawa dan Bali turun menjadi Rp300.000, sedangkan untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275.000 untuk sekali pemeriksaan.
Surat Edaran Kemenkes nomor HK 02.02/ 1/ 3843 /2021 berlaku mulai 27 Oktober 2021. Ketentuan ini juga berlaku di Provinsi Riau. Dimana sesuai SE Kemenkes tersebut tarif PCR di Riau Rp 300 ribu. Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir mengingatkan seluruh klinik dan Rumah Sakit yang memeriksa tes PCR bagi masyarakat secara mandiri, mulai 27 Oktober 2021 harus menjalankan sesuai dengan aturan ini.
“Sesuai SE Kementrian Kesehatan pemeriksaan swab PCR secara mandiri bagi masyarakat, luar pulau Jawa dan Bali, tarif sebesar Rp300 ribu” ujar, Mimi Yuliani Nazir, pada Rabu (27/10).
Selain itu, Mimi juga mengingatkan, selama belum ada perubahan harga tarif tertinggi pemeriksaan PCR dari Pemerintah, klinik dan Rumah Sakit tidak boleh menaikkan tarif. Jika ada laporan dari masyarakat, maka akan dilakukan pencabutan izin pemeriksaan swab PCR, terhadap klinik yang bersangkutan.
“ klinik dan Rumah Sakit harus mengikuti aturan ini. Jika ada yang melanggar, maka Pemerintah akan mencabut izin pemeriksaan swab PCR nya. Dan tidak diperbolehkan lagi menjalani pemeriksaan PCR,” tegas Mimi.
Dalam Surat Edaran Kemenkes nomor HK 02.02/ 1/ 3843 /2021 menerangkan, bahwa dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan untuk memperhatikan beberapa hal, seperti batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab. Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 275.000,(Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Dinas Kesehatan provinsi dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.**
Sumber: mcr