iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau gelar rapat sinkronisasi update dan kroscek data terkait percepatan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) kebijakan satu peta.
Diantaranya, membahas masalah kawasan perkebunan yang berada di kawasan hutan. Selain itu, juga dibahas berbagai persoalan mengenai perizinan Hak Guna Usaha (HGU) termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di kabupaten kota di Riau.
"Pertemuan ini tujuan kita untuk menyamakan persepsi dengan data-data, antara provinsi dan kabupaten kota," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto, usai memimpin pertemuan tertutup, di ruang melati Kantor Gubernur Riau, Rabu (10/11/21).
Pertemuan yang dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait baik di lingkungan Pemprov Riau mau pun kabupaten kota itu, untuk mempersiapkan pertemuan bersama Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK ke Riau. Pertemuan dengan komisi anti rasuah itu diagendakan pada 16 November nanti.
"Jadi kita harus satu peta satu data. Untuk mengetahui berbagai masalah dan luasannya. Baik lahan HGU mau pun IUP," papar Sekdaprov lagi.
Semua persoalan baik menyangkut data luasan, sebaran hingga status keberadaan operasinya akan dibahas dengan Tim Korsubgah.
Namun apa saja yang dipaparkan pada pertemuan yang digelar tertutup tersebut, mantan pejabat Kementerian PUPR itu, tidak merincikannya.
"Jadi ini semua kita rangkul semua permasalahan kabupaten kota. Setiap masalahan yang ada di kita bawa di Korsubgah KPK nanti," ungkap SF Hariyanto.
Khusus terkait perkebunan di kawasan hutan, Gubernur Riau (Gubri) sebelumnya telah berkirim surat kepada bupati walikota meminta bantuan mengumpulkan bantuan data dan peta perkebunan.
Surat tertanggal 9 Oktober 2021 itu, menindaklanjuti surat dari Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan nomor S.278/KUH/PPFKH/PLA.2/9/2021. Hasil pengumpulan data itu, akan disandingkan dengan berbagai data yang dimiliki pihak berkepentingan sebagai bahan indentifikasi. Pemprov Riau juga menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk Polres agar turut membantu memberikan data terkait perkebunan di kawasan hutan.**