Disnaker Bakal Umumkan UMK Pekanbaru Awal Desember

Jumat, 12 November 2021 | 14:02:29 WIB
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, PEKANBARU - Meski tahun 2021 akan segera berakhir, namun hingga kini Pemko Pekanbaru belum membahas Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal  mengungkapkan pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2022 masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Yaitu terkait penetapan besaran Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2022.

Hal ini sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat, dimana UMR sudah harus dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Riau paling lambat tanggal 20 November. Kemudian  Pemerintah Kabupaten Kota melakukan pembahasan untuk UMK masing-masing daerah.

Bahkan Jamal mengaku belum bisa memastikan berapa besaran UMK 2022.

" Belum tau pasti, kan belum dibahas. Namun yang jelas lebih besar dari UMR Riau." Ujarnya.

Diharapkan UMK Pekanbaru pada tahun 2022 nanti naik. Tapi, itu akan disesuaikan lagi dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan indikator pendukung yang menjadi syarat naiknya UMK.

 Disnaker akan melibatkan pihak terkait dalam pembahasan UMK. seperti perwakilan pengusaha dan pekerja dan dari BPS.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, untuk penetapan UMK tahun 2022 ini, tidak akan dilakukan survei lapangan namun cukup menggunakan data dari BPS saja.

Meski berapa besaran kenaiakan UMK Pekanbaru tahun 2022 masih belum bisa diprediksi, namun untuk kenaikan dibanding tahun dipastikan Jamal akan ada. Mengingat saat ini juga terjadi kenaikan angka inflasi.

Paling lambat diawal Desember mendatang, dikatakan Jamal pembahasan terkait besaran UMK kota Pekanbaru tahun 2022 sudah rampung.**

Terkini