Alami Luka Serius, BBKSDA Riau Evakuasi Seekor Tapir ke Pekanbaru

Senin, 15 November 2021 | 08:51:24 WIB
Ilustrasi tapir-internet

iniriau.com, KUANSING - Tim Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Riau menyelamatkan seekor satwa jenis tapir di kebun warha di Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Jumat (12/11/2021). Penyelamatan ini dilakukan setelah BBKSDA mendapat laporan dari warga tentang adanya seekor tapir terluka berkeliaran.

Plh Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono, mengatakan, tapir tersebutditemukan dalam kondisi terluka di bagian matanya.Mamalia herbivora itu sedang berkeliaran di kebun karet milik warga Said Hasim.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bidang KSDA Wilayah I Rengat turun ke lokasi, Sabtu (13/11/2021). Selain tim dari Rengat,Tim medis Balai Besar KSDA Riau dari Pekanbaru juga turun.

Tim BBKSDA melakukan koordinasi dengan pihak desa Lubuk Ambacang. Kemudian Tim bersama pihak desa dan beberapa masyarakat setempat menuju lokasi, yang dikabarkan sudah berada disana sekitar 1 hari.Tim langsung mengamankan satwa dan memberikan air serta makanan daun ubi rambat/kayu untuk pertolongan pertama.

"Tim medis Balai Besar KSDA Riau segera dilakukan upaya pertolongan medis atau pengobatan luka pada bagian pinggir mata Tapir.Ini  untuk pencegahan infeksi  dilakukan,” ujar Hartono, Minggu (14/11/2021)

Sedangkan, hasil pengecekan dan proses identifikasi terhadap satwa tersebut. Diketahui tapir atau cipan (Tapirus indicus) tersebut berjenis kelamin jantan, dengan umur sekitar 5 tahun, panjang 1 meter 20 centi meter.

"Tapir ditemukan dengan luka membusuk dibagian pinggir mata sebelah kanan. Sedangkan perilaku tapir relatif jinak dan tidak takut dengan kedatangan manusia di sekitarnya,” kata Hartono.

BBKSDA memutuskan mengevakuasi tapir ke kandang transit satwa Balai Besar KSDA Riau karena lukanyang serius. Sehingga dapat dirawat secara intensif dan dimasukkan ke kandang evakuasi yang telah disiapkan Tim dan dibawa ke kantor Balai Besar KSDA Riau di Pekanbaru.

Pihaknya BBKSDA menyampaikan terima kasih pada  warga karena membantu mengamankan satwa tapir tersebut. Selain itu, tim juga turut memberikan sosialisasi terkait satwa dilindungi termasuk tapir serta upaya penanganan konflik satwa liar. 

" Kota menghimbau masyarakat dan semua pihak agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun." Kata Hartono.

Jika kedapatan akan dijerat dengan Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dan bagi siapapun yang menemukan pelanggaran ataupun hal hal yang mencurigakan terkait perburuan/perdagangan satwa liar yang dilindungi, untuk segera melaporkan ke call center Balai Besar KSDA Riau di Nomor 081374742981.**

Terkini