iniriau.com, PEKANBARU - Akibat menipu tetangga di dunia maya hingga puluhan juta rupiah, seorang pria di Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah diamankan aparat kepolisian. Pria inisial HS alias TY (38), ditangkap atas laporan J (56) seorang wanita yang merupakan tetangganya sendiri.
Tersangka kasus penipuan yang diamankan adalah HS alias TY (38), warga Dusun I Sei Putaran Desa Simalinyang Kecamatan Kamparkiri Tengah. Pelaku ditangkap pada Senin sore (15/11/2021). Penangkapan dilakukan setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan sudah dilakukan pula gelar perkara oleh penyidik terkait tindak pidana tersebut.
Dalam melancarkan aksinya pelaku mengaku sebagai orang lain dan ngajak pacaran lewat HP. Kemudian minta kirimi uang berkali-kali hingga mencapai Rp 29 juta lebih.
Kejadian ini bermula sekitar bulan Juli 2021 lalu, saat itu korban sekaligus pelapor J (56) ditelpon oleh seorang pria yang mengaku bernama ROY. Pria ini mengajak pelapor pacaran, namun hanya di dunia maya. Karena setiao diajak jumpa, pelaku selalu mengelak.
Sejak pacaran lewat telpon, korban sudah berkali-kali mengirimkan uang kepada pelaku sesuai jumlah yang diminta, melalui rekening milik pelaku atas nama HS.
Pengiriman pertama pada Minggu (11/07/2021) pukul 20.31 WIB sebesar Rp 600 ribu. Dan berlanjut
hingga tanggal 5 September 2021.
Total uang yang dikirim kepada pelaku berjumlah sebesar 29.080.000 (dua puluh sembilan juta, delapan puluh ribu rupiah).
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH mengatakan, korbam baru menyadari bahwa pelaku yang mengaku bernama ROY tersebut, ternyata tetangganya sendiri yaitu HS alias TY. Hal tersebut terbongkar, setelah HP pelapor dicek oleh anaknya Edi tanpa sepengetahuan dari pelapor.
Anaknya Edi kemudian mengetahui kalau teman dekat ibunya di HP yang mengaku sebagai ROY, adalah tetangga mereka yaitu HS alias TY. Saat anak korban menanyakan perihal tersebut kepada terlapor, dia mengakui perbuatannya.
" Kasus ini sudah menempuh jalan mediasi. namun tidak tercapai kesepakatan, hingga kemudian masalah ini dilaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir." Ujar Kapolsek, Selasa (16/11/2021).
Menindaklanjuti laporan tersebut AKP Asdisyah Mursid SH perintahkan Unit Reskrim lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.
Tim penyidik kemudian mengumpulkan bukti-bukti berupa print out transaksi pengiriman uang. Selain itu petugas juga mengamankan HP pelapor yang digunakan sebagai alat berkomunikasi dengan terlapor.
Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan dilakukan gelar perkara, lalu tim penyidik menetapkan HS alias TY sebagai tersangka, lalu menangkapnya dan membawanya ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan.
" Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan." Tutup Asdisyah.**