Terbukti Bersalah, Jaksa Tuntut Eks Bendahara Bappeda Siak 5 Tahun Penjara

Rabu, 17 November 2021 | 15:12:21 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com, Pekanbaru - Donna Fitria, mantan Bendahara Bappeda Kabupaten Siak tahun 2014-2015,dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya Kepala Bappeda Siak, Yan Prana Jaya sebesar Rp1,2 miliar. Untuk itu,  Jaksa menuntut mantan anak buah eks Sekda Riau ini selama lima tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Hendri Junaidi SH, pada persidangan yang digelar, Senin 15 November 2021. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupai, sebagaiama telah diubah dan ditambah sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ke 1 KUHP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Marvelous, JPU mengatakan, Donna terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tentang Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

" Donna juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata pria disapa Marvel itu.

Namun uang pengganti, Donna tidak dibebankan karena telah diwajibkan JPU untuk membayar kepada terdakwa Yan Prana Indra Jaya.

Selanjutnya Agenda sidang yaitu penyampaian pledoi atau nota pembelaan oleh terdakwa.*

Terkini