Tangkap Dua Tersangka Narkoba, Polisi Sita 11 Paket Sabu

Kamis, 18 November 2021 | 09:43:51 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com, KAMPAR - Dua pelaku narkoba diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung. Pelaku inisial NS (32) dan MU (36), diringkus petugas di Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung, Senin pagi (15/11/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno,  pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (15/11/2021) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu Unit Reskrim Polsek Tapung melakukan penyelidikan terhadap perkara Curat (pencurian dengan pemberatan) di wilayah Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung.

Saat itu Tim singgah disalahsatu rumah. Namun anehnya pemiluk rumah tiba-tiba  melompat dari jendela.

"Anggota Reskrim Polsek Tapung ini langsung bergerak cepat dan mengamankan orang tersebut yaitu NS," ujar Kapolsek Tapung.

Saat digeledah ditemukan 6 paket narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan  penggeledahan rumah NS didampingi aparat desa setempat. Petugas menemukan sebuah timbangan digital dan sejumlah peralatan penggunaan sabu.

Saat diinterogasi, tersangka NS ini dan mengatakan bahwa barang tersebut didapatnya dari MU yang juga warga desa yang sama. Tak butuh waktu lama, pukul 11.30 WIB Tim berhasil mengamankan MU saat berada di areal kebun sawit Sp. II Kecamatan Tapung Hulu. Dari tersangka MU ini kembali ditemukan barang bukti 5 peket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas sandang yang dibawanya. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

" Dua orang pelaku narkoba ini, juga sudah dilakukan pengecekan urine. Dan kedua tersangka hasilnya positif methamphetamine." Imbuh Kompol Sumarno.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 11 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2.4 gram, 1 unit timbangan digital, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.**
 

Terkini