iniriau.com, PEKANBARU- Kepala Dinas ESDM Riau non aktif Indra Agus Lukman kini bisa bernafas lega. Pasalnya Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memutuskan bahwa putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sah secara hukum.
Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Dahlan SH MH, Kamis (18/11/2021). Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuansing segera membebaskan IAL dari tahanan dan segera mengeluarkan IAL dari rumah tahanan sejak putusan tersebut diucapkan.
"Menerima keberatan penasehat hukum terdakwa Indra Agus Lukman dan meminta kepada jaksa penuntut untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ucap DR Dahlan SH MH selaku ketua majelis hakim, Kamis (18/11/2021).
Putusan majelis hakim yang disambut suka cita oleh terdakwa IAL, yang mengikuti sidang di lapas sidang virtual. Rasa syukur terlihat dari wajahnya yang berkali-kali mengusapkan tangan pada wajahnya.
" Majelis Hakim PN Tipikor Pekanbaru memutuskan bahwa putusan prapid PN Teluk Kuantan sah secara hukum, sehingga pokok perkara di PN Tipikor dinyatakan dihentikan/gugur." Ujar Kuasa Hukum IAL, Rizki Poliang usai sidang.
Rizki mengatakan, kalau kliennya juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mendukung serta mendoakan atas masalah yang Ia hadapi selama ini.
Sebelumnya, IAL menjadi terdakwa dugaan korupsi dana Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi, di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung 2013-2014.
Indra Agus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**