Tak Kapok, Residivis Sabu Kembali Diringkus Polsek Tapung

Ahad, 21 November 2021 | 10:09:27 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com, KAMPAR-Seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung. Tersangka inisial RS alias RJ (26) ini diringkus polisi di Desanya  di Dusun II Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, pada Rabu siang (17/11/2021).

Menurut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno kasus ini terungkap saat Polsek Tapung mendapat informasi terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu di daerah Kota Batak Desa Pantai Cermin, Tapung, Rabu (17/11/2021) pagi.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Kanit Reskrim Iptu Lambok Hendriko SH beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Di lokasi tim melihat seorang pria yang dicurigai,bernama RJ. Pria ini juga diketahui sebagai residivis kasus narkoba. Ketika dihampiri petugas, RJ terlihat gugup dan mencoba masuk kekamarnya.

" Petugas yang curiga langsung mengikuti ke kamarnya dan melihat ada pipet yang sudah dipotong diduga dijadikan sebagai sendok sabu." Ujar Kompol Sumarno Sabtu (20/11/2021)

Selanjutnya dilakukan penggeledahan bersama pemilik rumah.  Dan ditemukan 4 paket kecil narkotika jenis sabu, serta sebuah bonk alat hisap sabu terbuat dari botol green tea.

Saat diinterogasi, RJ mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang sekitar 5 hari sebelumnya di Daerah Pasar Minggu Kecamatan Tapung. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut." Tutup Sumarno.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 4 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,45 gram, 1 set bong alat hisap shabu, sepotong kaca pirex, sebuah mancis dan 1 unit Hp merk Vivo dengan cassing warna hijau.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.**

Terkini