iniriau.com, PEKANBARU- Saat libur Natal dan tahun baru, Pemerintah Pusat menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. Hal tersebut otomatis juga akan diterapkan di Kota Pekanbaru. Bahkan Pemko Pekanbaru mengaku siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (nataru) nanti.
Penerapan PPKM level 3 yang direncanakan diterapkan oleh Pemerintah Pusat di seluruh daerah guna menekan mobilitas warga saat libur nataru. Hal ini disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru Drs. H. Syoffaizal, M.Si,
"Penerapan PPKM level 3 karena khawatir terjadinya peningkatan mobilitas warga saat libur Natal dan tahun baru. Sehingga menimbulkan kerumunan,yang memicu kembali meningkatnya sebaran wabah covid." Ujar Syoffaizal, Senin (21/11/2021)
Untuk itu, menghadapi libur nataru ini, ada wacana pemerintah menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia. Sementara aturan pembatasan kegiatan masyarakat selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 di Pekanbaru, akan disesuaikan dengan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.
"Aturan yang akan diterapkan, tetap dengan melakukan Pembatasan seperti biasa, namun kita masih menunggu arahan dan kebijakan resmi dari Pemerintah Pusat," tutupnya.**