16 Tual Kayu Ilegal Diamankan Polres Kampar di Cagar Alam Bukit Bungkuk

Kamis, 25 November 2021 | 07:02:22 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com, KAMPAR-Dua orang tersangka kasus Illegal Logging ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar, pada Minggu malam (21/11/2021). Mereka adalah  DN alias DV (33) warga Desa Empat Balai Kecamatan Kuok dan HS alias MM (26) warga Desa Lereng Kecamatan Kuok.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK mengatakan, penangkapan kedua pelaku pembalakan liar ini berawal pada Minggu (21/11/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.  Jajaran Reskrim Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas Pembalakan Liar / Illegal Logging di Kawasan Hutan Cagar Alam Bukit Bungkuk wilayah Desa Merangin Kecamatan Kuok.

Informasinya, kayu hasil pembalakan liar tersebut diangkut melalui Jalan Transad wilayah Desa Lereng Kecamatan Kuok. Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan ke lokasi ters

Tak butuh waktu lama, pukul 20.30 WIB, Unit Tipidter dan Tim Opsnal Polres Kampar berhasil mengamankan 1 unit mobil pickup Daihatsu Grand Max warna hitam. Mobil dengan BM-9448-TC bermuatan 16 tual kayu bulat /balok tim jenis rimba campuran. Mereka diamankan saat melintas di Jalan Transad yang dikendarai oleh kedua tersangka.

"Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit mobil pickup Grand Max Nopol BM-9448-TC, 16 tual kayu bulat / balok tim jenis rimba campuran. Selain itu juga 1 unit sepeda motor modifikasi yang diberi sling dan seutas tali tambang warna putih." Ujar AKP Bery Juana Putra, Rabu (24/11/2021).

Kedua pelaku illegal logging ini memiliki peran berbeda.  Tersangka DN alias DV adalah sebagai sopir dan pemilik mobil. Tugasnya untuk mengangkut kayu bulat tersebut,

"Sementara tersangka HS alias MM adalah membantu menebang dan mengeluarkan kayu dari hutan, serta memuat kayu bulat /balok tim jenis rimba campuran ke dalam mobil pengangkut." Imbuh Bery Juana.

Bahkan saat diintrogasi, kedua pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen atau surat terkait kayu  dibawanya, dari dari daerah merangin tersebut. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah sampai di Polres Kampar, pada Senin siang (22/11/2021) sekira pukul 11.00 WIB, Kanit III Tipidter Ipda Irwandy H.Turnip MH  bersama anggota Tipidter, mengecek lokasi asal kayu (lacak balak) bekas tebangan yang diduga didalam kawasan hutan. 

Setelah dilakukan koordinasi dengan ahli BPKH wilayah XIX Riau diketahui bahwa TKP penebangan berada di Kawasan hutan Cagar Alam Bukit Bungkuk Desa Merangin Kecamatan Kuok.

Disana tim menemukan di TKP 1 unit sepeda motor rakitan yang diberi sling. Motir ini  digunakan oleh pelaku untuk menarik kayu dari lokasi penebangan ke pinggir sungai.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c Junto Pasal 83 ayat (1) huruf b Junto Pasal 12 huruf c, d dan e Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 55 KUH Pidana.**

Terkini