PEKANBARU - Empat pelaku illegal logging diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti. Keempatnya masing-masing HER (37) sebagai nahkoda, SUR sebagai kepala kamar mesin kapal, HAM (31) dan ZUL (24) sebagai anak buah kapal (ABK) ditangkap petugas Sabtu siang, (27/11) di perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menurut Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat tentang dugaan illegal logging. Pihaknya langsung perintahkan personel Sat Reskrim untuk melakukan penangkapan. Tim langsung turun menggunakan speed boat guna melakukan pemantauan di sekitar Desa Centai.
Sekitar pukul 14.00 WIB terlihat satu unit kapal yang berlayar dengan haluan mengarah ke Selat Malaka (Malaysia). Melihat itu petugas langsung mengejar.
Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam kapal terdapat hasil hutan kayu jenis bakau sebanyak ± 3.200 batang. Kayu tersebut tanpa dilengkapi surat sah. Kayu kemudian dikawal ke Selatpanjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut
“Keempat pelaku mengaku kayu ini mereka muat di Perairan Sungai Terus Desa Alai, Tebing Tinggi Barat Meranti pada pagi hari. Kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada ALONG (WNA) yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia. Sementara pemilik Kapal Motor atas nama MAHADI (Kepala Desa Kedabu Rapat) adalah juga pemilik kayu tersebut,”ujar Andi.
Pada penangkapan illegal logging ini polisi berhasil menyita barang bukti 1 (satu) unit Kapal Motor AMBISI GT.23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022 / L bermesin Mitsubishi 6D, 1 (satu) bundel dokumen Kapal Motor KM AMBISI GT.23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022 / L, 1 kayu bakau sebanyak lebih kurang 3.200 batang serta 4 (empat) unit telepon seluler.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp. 500.000.000,- dan paling banyak Rp. 2.500.000.000.**