Dua Pengedar Sabu Diciduk Polsek Kampar

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Dua Pengedar Sabu Diciduk Polsek Kampar

KAMPAR, - Dua laki-laki diduga pengedar shabu diciduk Tim Opsna Reskrim Polsek Kampar, Minggu (10/9/17) dinihari, sekitar pukul 1. 00 WIB. Mereka adalah DH alias NZ (36) warga Lingkungan II Kelurahan Air Tiris dan RH alias RI (24) warga Dusun III Pontianak Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar.

Dari kedua pelaku diamankan barang bukti 10 paket sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 4 lembar plastik pembungkus, 5 pak plastik bening, 2 unit HP, 2 buah dompet serta uang tunai Rp200 ribu.

Tertangkapnya kedua tersangka berawal ketika pada Minggu dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di Lingkungan II Kelurahan Air Tiris.

Menindaklanjuti informasi ini, Kanit Reskrim Polsek Kampar Ipda Lambok Hendriko beserta 4 orang anggota Opsnal Polsek langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan target, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang sedang berada di dalam rumahnya di Lingkungan II RT 03 Rw 02 Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 paket sedang shabu-shabu dan sejunlah barang bukti lainnya, keduanya langsung dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Kampar AKP Ridwanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Ridwanto dijelaskan, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkannya berdasarkan barang bukti, kedua tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun penjara. (rima)

Terkini