Belum Divaksin, Warga Dilarang Kunjungi Mal dan Tempat Wisata di Pekanbaru

Rabu, 08 Desember 2021 | 15:41:29 WIB
Ilustrasi Mal - internet

Iniriau.com, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Firdaus melakukan rapat evaluasi PPKM di ruang rapat Multimedia Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa (7/12/2021). Usai rapat orang nomor satu di Pekanbaru ini mengatakan aturan PPKM level 1 dan level 2 tidak jauh berbeda. Namun pada PPKM level 2 kali ini Pemko Pekanbaru melakukan vaksinasi pada warga yang  belum divaksin.

Untuk itu, Pemko Pekanbaru akan memaksimalkan penerapan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi. Diantaranya untuk masuk ke Mal, warga wajib mengunaman aplikasi PeduliLindungi, sehingga warga yang belum pernah divaksin tidak akan bisa masuk mal maupun tempat wisata.

" Kita akan maksimalkan penggunaan Aplikasi Pedulilindungi. Sehingga masyarakat akan sadar pentingnya divaksin." Ujar Firdaus, Selasa (8/12).

Wajib vaksin bagi pengunjung mal dan tempat wisata di Pekanbaru bukan hanya warga tempatan. Namun warga kabupaten tetangga seperti Siak, Kampar, dan Pelalawan, yang ingin  masuk ke mal di Pekanbaru harus sudah divaksin.

"Diterapkannya aplikasi PeduliLindungi di Pekanbaru mempermudah Pemko Pekanbaru dalam pengawasan penyebaran Covid-19. Selain itu aplikasi ini juga menginformasikan bahwa tamu yang akan masuk ke mal telah divaksin. Ini pengetatan yang kami tambah," jelas Firdaus.

Aplikasi PeduliLindungi ini juga telah digunakan di pulau Jawa dan Bali sejak beberapa bulan lalu. Kini Pemko Pekanbaru akan mewajibkan aplikasi ini mulai dari mal hingga tempat wisata.**

Terkini