iniriau.com, KAMPAR- Tiga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kampar. Dua dari tiga pelaku curanmor tersebut adalah anak dibawah umur. Mereka yaitu MR als RY (18) warga Jalan Agus Salim Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang. Kemudian DP alias DO (14) warga bangkinang Kecamatan Bangkinang, dan VA (16) warga Desa Ranah Kecamatan Kampar. Ketiganya ditangkap karena melakukan aksi curanmor Kamis (25/11/2021) sekitar pukul jam 09.30 WIB di Dusun I Desa Ranah Kecamatan Kampar.
Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH mengatakan Kejadian berawal pada hari Selasa (7/12/2021). Saat itu korban Muhammad Yanis melaporkan perkara diduga tindak pidana pencurian sepeda motor ke Polsek Kampar.
" Kami langsung perintahkan Kanit Reskrim Polsek beserta anggota lakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut dan mencari pelakunya." Ujar Kapolsek Rabu (8/12).
Tak butuh waktu lama, hari itu juga, tim Unit Reskrim polsek Kampar sekitar pukul 17.00 WIB langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MR als RY (18) di Jalan Tengku Umar. Tepatnya di depan warung nasi uduk Pomoro Kota Bangkinang.
Dari Penangkapan Pelaku MR als RY, Tim Reskrim Polsek Kampar melakukan pengembangan penyidikan. Sekitar pukul 23.00 WIB di depan warung Pecel Lele Podomoro di Jalan Tengku Umar Bangkinang, tim Reskrim Polsek menangkap terhadap dua pelaku lainnya yaitu Tersangka DP als DO (14) dan tersangka VA (16).
"Saat interogasi, tiga tersangka ini mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut." Imbuh AKP Marupa.
Barang bukti yang di aman dari pelaku 1 buah buku pemilik kendaraan bermotor merek honda supra X No pol BM 3667 FI an. H. JAMALIS dan 1 lembar kwitansi pembelian 1 (satu)unit sepeda motor merek honda supra X No pol BM 4667 FI antara H. JAMALIS dengan MUHAMMAD YANIS.**