Iniriau.com, PEKANBARU - Sebelumnya pemerintah sempat mengimbau sekolah tidak meliburkan khusus siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Periode itu mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Selain itu, sekolah diimbau untuk melakukan pembagian rapor semester 1 pada Januari 2022. Namun terakhir Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali mengubah ketentuan libur sekolah dan pengambilan rapor semester I tahun ajaran 2021/2022.
Dimana jadwal libur semester I tahun ajaran 2021/2022 kembali merujuk pada kalender pendidikan yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda).
Sekolah tetap melaksanakan pembelajaran dan pembagian rapor semester I sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022. Kemendikbud Ristek juga mendorong satuan pendidikan tidak menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 202l dan tahun baru 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengaku pemerintah kota siap mengikuti kalender pendidikan yang diterapkan Mendikbudristek.
" Kita tetap mengacu pada regulasi terakhir yang ditetapkan Mendikbudristek. Nantinya kami akan berkoordinasi dengan Pemprov Riau." Kata Jamil Rabu (15/12/2021).
Jamil juga mengatakan, Pemko Pekanbaru juga siap mengikuti kebijakan dan arahan dari pemerintah pusat terkait pengawasan selama natal dan tahun baru. Untuk itu, Pemko Pekanbaru bakal melakukan rapat dengan forkopimda terkait teknis pengawasan selama natal dan tahun baru.**