Posting Hoax Tentang Vaksinasi di Medsos, Warga Kampar Ditangkap Polisi

Sabtu, 18 Desember 2021 | 09:32:44 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU- Akibat membuat ujaran kebencian di sosial media, seorang warga Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar, diamankan Polres Kampar.

Pria inisial NZ alias IW (43) ditangkap Jumat siang (17/12/2021), karena membuat informasi bohong (hoax) tentang vaksinasi di  akun Facebook miliknya.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK mengatakan, pelaku sudah beberapa kali membuat status ujaran kebencian, yang mengarah kepada hasutan atau provokasi untuk menantang program percepatan vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah. Sehingga akhirnya  ditangkap pihak Kepolisian dari Satreskrim Polres Kampar bersama Unit Reskrim Polsek Tambang Jumat (17/12).

Tersangka NZ alias IW ini setidaknya membuat dan memposting sebanyak 4 kali status pada akun Facebook-nya yang berisi informasi bohong tentang vaksinasi. Yaitu pada tanggal 4, 5 dan 17 Desember 2021. NZ dalam Statusnya  menjelekkan program vaksinasi, termasuk satgas Covid-19 serta.

" Tersangka NZ memprovokasi orang lain untuk menantang program vaksinasi yang sedang digalakkan pemerintah." Ujar AKP Bery Juana Putra.

Bersama tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung Galaxy J2 Pro warna silver, serta 4 (empat) lembar kertas hasil print screen shoot status Facebook dan postingan tentang ujaran kebencian oleh akun atas nama IW. 

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut." Imbuh Bery

Pelaku melanggar Undang-undang ITE, dan akan disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Junto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.**

Terkini