Ditangkap di Rumah, Dua Pelaku Curat di Tebing Lestari Tak Berkutik

Selasa, 21 Desember 2021 | 06:06:22 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com, KAMPAR- Dua orang pelaku curat di Desa Tebing Lestari Kecamatan  Tapung Hilir, Kampar diringkus Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir. Dua tersangka tersebut yaitu WA (27) dan FA (22) keduanya warga Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir.

Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi S.H, MH mengatakan, pencurian dan pemberatan atau Curat berawal Sabtu (18/12/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi mendapat laporan informasi tentang keberadaan pelaku Curat yang terjadi pada hari Kamis (02/12/2021) sekitar pukul 06.30 WIB di Pos Satpam kantor Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir, Kampar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi S.H. MH, Perintahkan Kanit Resktim beserta anggota untuk melakukan Penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan diketahui  keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya di Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir. Sekitar pukul 15.00 WIB Tim Unit Reskrim Tapung Hilir langsung menuju ke rumah pelaku untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku WA (27)." Ujar Iptu Aprinaldi S.H, MH, Senin (20/12).

Saat diintrogasi tersangka WA (27) mengakui perbuatannya. Ia mencuri 1 unit Hp merk Realme 8 Pro bersama temannya FA (22) di Desa Tebing Lestari Kecamatan Tapung Hilir.

"Selanjutnya Tim melakukan pengejaran rumah FA (22) serta langsung melakukan penangkapan." Imbuh Kapolsek Tapung Hilir ini.

Kedua tersangka yakni WA (27) dan pelaku FA (22) mengakui telah melakukan pencurian 1 Unit Hp merk Realme 8 Pro milik pelapor A, dan telah dijual kepada AS (DPO) warga Desa Kota Bangun Kecamatan Tapung hilir, Kampar, seharga Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).

Selanjutnya tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku AS (DPO). Namun  pelaku melarikan diri. Kemudian dua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain pelaku Curat, polisi juga mengamankan 1 helai baju kaos warna biru milik pelaku saat mencuri dan 1  kotak Hp merk Realme 8 Pro serta 1 buah Bon Faktur pembelian 1 unit Hp  merk Realme 8 Pro. Barang bukti tersebut  disita guna untuk melakukan peyelidikan.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat 3e dan 4e KUH. Pidana," tutupnya.**

Terkini