iniriau.com, PEKANBARU - Bagi warga Pekanbaru yang belum membayar pajak, tampaknya harus bersegera melakukannya. Pasalnya pembayaran sebelas jenis pajak berakhir 31 Desember 2021 nanti.
Keringanan pajak ini diberikan Pemko Pekanbaru sebagai bentuk keringanan pembayaran pajak akibat pandemi Covid-19 sejak dua tahun terakhir.
"Ada 11 jenis pajak yang diberikan keringanan. Seperti penghapusan denda administrasi, penangguhan pajak, dan penundaan pembayaran pajak. Dan semuanya berakhir pada 31 Desember 2021," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Selasa (21/12).
Untuk itu, wajib pajak dihimbau memanfaatkan waktu yang tinggal beberapa hari lagi. Sementara tahun depan Pemko Pekanbaru akan menerapkan denda dan nilai pajak seperti semula, tanpa ada diskon atau pemutihan denda pajak.
" Tahun depan tidak ada lagi diskon ataupun stimulus. Pembayaran pajak sesuai nilai yang sudah ditetapkan. Untuk itu wajib pajak segera manfaatkan kesempatan ini," ucap Zulhelmi.
Mulai dua tahun lalu, Pemko Pekanbaru menghapus denda sebelas pajak. Tak hanya itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga diberi diskon bervariasi mulai dari wajib pajak buku I hingga buku .
Paket kebijakan stimulus bagi wajib pajak berdasarkan Peraturan WaliKota (Perwako) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam Masa Penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru. Perwako ini mengatur tentang Pembebasan Pajak bagi hotel dan restoran yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19.**