Satgas PPLN Pekanbaru Layangkan Surat Teguran Pada Warga Imigran

Senin, 27 Desember 2021 | 07:53:45 WIB
Unjuk rasa warga imigran di depan Graha Pena ( internet)

iniriau.com, PEKANBARU- Aksi unjuk rasa yang dilakukan warga Imigran atau pengungsi luar negeri di Kota Pekanbaru sudah berlangsung sekitar 41 hari. Hal ini mulai menimbulkan kekhawatiran dan ancaman terhadap beberapa aspek.

Hal ini disampaikan  Kepala Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Menurutnya unjuk rasa di gedung Graha Pena yang dilajukan warga Imigran atau pengungsi luar negeri di Kota Pekanbaru akan mengganggu proses pengamanan Natal dan Tahun Baru, kemudian covid-19. Untuk itu mereka diberi surat teguran.

"Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (PPLN) Kota Pekanbaru, telah memberikan surat teguran,pada warga imigran tersebut." Ujar Zulfahmi, Sabtu (25/12).

Satgas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (PPLN) Kota Pekanbaru ini, terdiri dari berbagai instansi. Mulai dari TNI-Polri, Kejaksaan, OPD terkait serta IOM dan UNHCR. Sebelum memberikan surat teguran, Satgas PPLN sudah berdialog dan mediasi berulang kali. Namun warga pengungsi imigran tersebut tetap menuntut agar mereka dipindahkan ke negara ke tiga. Australia, Amerika, New Zealand, Kanada, dan Belgia.

"Sementara kita belum bisa mengabulkan tuntutan mereka, karena kuota terbatas." Imbuh Zulfahmi.

Selain itu, rumah toko atau ruko yang ada di sekitar juga dijadikan tempat mereka beristirahat, tempat berkumpul dan lain sebagainya. Ini juga berupa potensi ancaman terkait dengan pencegahan penyebaran covid-19, yang saat ini dilakukan Pemko Pekanbaru. 

" Mereka kita beri surat teguran, atas pelanggaran terhadap Undang-undang Republik Indonesia. Pengungsi ini tidak kebal hukum dan wajib menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia," tutup Zulfahmi. **

Terkini