Iniriau.com, INHIL - Polres Inhil berhasil menangkap pelaku pembunuhan pada seorang warga di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, yang menewaskan seorang pria JU (36).
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah, Sik,Msi melalui Paur Humas Ipda Esra, SH mengatakan pembunuhan terjadi Jumat (31/12/2021) lalu sekitar pukul 20.30 Wib. Pembunuhan ini terjadi di lantai 2 kamar rumah tersangka inisial MR (45) di Jalan Tanjung Rambe Kelurahan Tagaraja.
Korban JU tewas setelah dibacok MR (45). Pelaku mengaku melakukan pembunuhan dengan cara mengayunkan parang panjang kearah korban dan mengenai bagian leher korban hingga korban meninggal dunia ditempat. Setelah membunuh JU, MR dan rekannya JR (35) menyerahkan diri ke Polsek Kateman.
" Pelaku menyerahkan diri pada polisi setelah membacok korbannya. Pelaku MR juga mengakui perbuatannya telah membunuh JU di Rumahnya. Ia tersinggung karena merasa korban menceritakannya dengan berbisik - bisik pada dua temannya, hingga terjadi pembacokan," Ipda Esra,SH, Minggu (02/01).
Setelah pelaku menyerahkan diri, Kapolsek Kateman memerintahkan Kanit Reskrim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dimana dilokasi ditemukan pria inisial JU di lantai 2 depan kamar rumah pelaku.
"Korban ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia. Hasil VER oleh tim medis Puskesmas Sungai Guntung diketahui korban meninggal dunia akibat luka bacokan pada bagian leher. Korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Raja Musa Sungai Guntung," kata Esra.
Di TKP, selain menemukan 1 (satu) bilah parang panjang, polisi juga menemukan 1 paket besar sabu dan 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis sabu. Tidak hanya itu polisi juga menemukan 5 (lima) butir setengah pil ekstasi warna hitam logo bintang. Serta 1 (satu) alat hisap sabu dan uang tunai sejumlah Rp. 444.000.
Kini semua barang bukti sudah diamankan ke Polsek Kateman dan akan dilakukan pengembangan. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUH pidana dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara.**