Seorang Ayah di Pekanbaru Tega Setubuhi Anak Tirinya Berulang Kali

Selasa, 04 Januari 2022 | 16:16:53 WIB
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pria berumur 48 tahun pada Senin (3/1) petang, diringkus Satuan Reserse Krimimal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru. Pria inisial S ini ditangkap atas perbuatannya yang tega setubuhi anak tirinya yang masih berusia l2 tahun. Parahnya perbuatan bejat itu telah dilakukannya berulang kali.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, mengatakan,  penangkapan pelaku setelah ibu kandung korban melapor,  Senin, (3/1/2022) pukul 16.00 WIB. Kemudian polisi mendatangi kediamannya di Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai, dan menangkap pelaku S.

" Ibu kandung korban tidak terima anaknya disetubuhi suaminya. Perbuatan tak terpuji itu dilakukan oleh pelaku  disaat ibu korban tidak berada dirumah." Ujar Kompol Andrie.

Kasus pencabulan yang dilakukan sejak akhir Desember 2021 lalu ini terungkap  setelah korban menceritakan apa yang dialami olehnya kepada tetangga. Korban bercerita, setelah dimarahi oleh pelaku.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (3) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari hukuman pidana.**

Terkini