Balai POM, BNN dan Polresta Pekanbaru Berikan Penyuluhan kepada Remaja

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
encegahan peredaran obat dan makanan ilegal di masyarakat menjadi fokus Polri bersama BNN dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Sebab, ilegalitas obat dan makanan itu menjadi bukti bahwa masyarakat bahkan perekonomian nasional terancam.

PEKANBARU - Pencegahan peredaran obat dan makanan ilegal di masyarakat menjadi fokus Polri bersama BNN dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Sebab, ilegalitas obat dan makanan itu menjadi bukti bahwa masyarakat bahkan perekonomian nasional terancam.

Untuk mencegah hal itu, Polresta Pekanbaru bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan memberi penyuluhan kepada remaja. Kegiatan ini digelar di Panti Asuhan Amanah YKWI.

Penyuluhan bertema " komunikasi, informasi dan edukasi tentang keamanan pangan, bahaya rokok, narkoba serta penyalahgunaan obat" itu digelar, Sabtu (23/9/17)

Terlihat hadir, dari BNN AKBP Syamsul Bahri, Kasat Binmas Polresta Pekanbaru AKP Sunarti, Balai POM, Linda, Ketua Panti Asuhan Amanah YKWI berikut 90 orang peserta.

Kasat Binmas AKP Sunarti menekankan, penerapan langkah-langkah penindakan sebagai bentuk lain dari pencegahan lebih diintensifkan oleh Polri dan BPOM. Peningkatan intensifitas antara Polri dengan BPOM menjadi keharusan, karena terkait dengan masa depan bangsa dan negara.

"Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana obat dan makanan, harus dilaksanakan secara serius dan berkesinambungan," kata Sunarti.

AKP Sunarti menjelaskan, langkah itu untuk menjaga dan melindungi masyarakat bahkan perekonomian negara secara nasional dari bahaya akibat beredarnya obat dan makanan yang tidak standar, dan tidak layak di konsumsi.

Menurut Sunarti, penyalahgunaan Narkoba biasanya diawali dengan pemakaian pertama pada usia SD atau SMP, karena tawaran, bujukan, dan tekanan seseorang atau kawan sebaya.

Didorong pula oleh rasa ingin tahu dan rasa ingin mencoba, mereka menerima bujukan tersebut. Selanjutnya akan dengan mudahnya untuk dipengaruhi, menggunakan lagi yang pada akhirnya menyandu obat-obatan terlarang dan ketergantungan pada obat-obatan terlarang.

Narkoba atau Napza (narkoba, psikotropika, zat akdiktif lain) adalah istilah dalam dunia kedokteran, adalah obat/bahan/zat, yang bukan tergolong makanan.

Jika diminum, diisap, dihirup, ditelan, atau disuntikan, akan berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan saraf pusat) dan sering menyebabkan kertergantungan.

Masih menurut Sunarti, akibatnya, kerja otak berubah (meningkat atau menurun). Demikian pula dengan fungsi vital organ tubuh lain (jantung, peredaran darah, pernapasan, dan lain-lain).

Di sini penekanannya pada pengaruh ketergantungannya. Oleh karena itu, selain narkotika dan psikotropika, yang termasuk napza adalah juga obat, bahan atau zat, yang tidak diatur dalam undang-undang, tetapi menimbulkan ketergantungan, dan sering disalahgunakan.

"Semoga generasi muda kita nanti lebih teliti dan cermat dalam menyikapi sesuatu, sehingga tidak mudah terpengaruh untuk mencoba hal yg buruk, yg dapat merugikan diri sendiri", tutup Sunarti. (RIMA)

Terkini