Polisi Ringkus Pelaku Pengelapan Sepeda Motor Modus Pinjam

Ahad, 09 Januari 2022 | 09:18:19 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU- Seorang pria pelaku pengelapan sepeda motor diamankan Polsek Bukit Raya, Pekanbaru. Pelaku bernama Ronaldo (23)  diringkus atas kasus penggelapan sepeda motor milik Aldi Wijaya Putra pada hari Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, mengatakan, pelaku melancarkan aksi penggelapan motor ini dengan modus 'sok kenal sok dekat. Saat melancarkan aksinya pelaku menghampiri korban untuk meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan ingin membeli makanan.

Setelah korban meminjamkan sepeda motor miliknya, pelaku tak kunjung kembali. Merasa curiga,  korban melapor ke Polsek Bukit Raya.

"Pelaku sudah kita tangkap di Jalan Jenderal Sudirman, seputaran Karaoke Permata," kata Dodi, Sabtu (8/1/2022).

Pria pengangguran ini ditangkap tanpa perlawanan. Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui sudah melakukan penggelapan sepeda motor jenis Honda beat D Lux warna hitam BM 3710 AAZ di Pasar Dupa Pekanbaru.

" Modus pelaku ini meminjam dan sok kenal sok dekat dengan korban. Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana," tutup Dodi.**

Terkini