Iniriau.com, SLEMAN - Akibat membawa kabur motor dan ponsel milik temannya, pria asal Kampar Riau, ditangkap Polisi Sektor Cangkringan. Pria inisial S (30) ditangkap dalam pelariannya di Jakarta.
Kapolsek Cangkringan AKP Nidia Ratih mengatakan, kasus ini bermula saat tersangka datang ke rumah korban inisial M di Pandukuhan Cancangan, Wukirsari, Cangkringan, Sleman, 30 Desember, tahun lalu. Kemudian, ersangka pura-pura meminjam sepeda motor. Ia beralasan mau pergi ke rumah temannya di Kotagede, Yogyakarta.
Setelah diberi izin mengunakan motor, pelaku kemudian meminjam telepon genggam korban dengan alasan paket data pelaku habis. Namun setelah ditunggu sampai keesokan harinya, korban tidak kembali dan tidak bisa dihubungi.
"Merasa menjadi korban penipuan, M selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Cangkringan." Ujar AKP Nidia, Rabu (12/1/2022)
Selanjutnya tim Polsek Cangkringan mendapat informasi jika pelaku tengah berada di Jakarta. Setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, aparat berhasil menangkap pelaku penipuan dan Pengelapan motor dan handphone tersebut.
" Pelaku kami tangkap Sabtu (8/1/2022) di Blok M Square Jakarta Pusat," imbuh Nidia Ratih.
Dari interogasi, pelaku mengaku handphone milik korban telah dijual di wilayah Majalengka. Hasil penjualan digunakannya untuk biaya perjalanan dari Yogya menuju Jakarta. Sementara sisa uangnya digunakan pelaku untuk membeli makanan.
Dari penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio Nomor Polisi H 4337 MR tahun 2008 warna hitam modif custom dengan warna merah batik, 1 buah tas slempang, 2 buah sim card dan 1 buah helm. Pelaku dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.**