OTT Hakim PN Surabaya, KPK Sita Sejumlah Uang

Kamis, 20 Januari 2022 | 10:30:09 WIB
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, JAKARTA -  Hakim, panitera, dan pengacara di Surabaya, Jawa Timur terjaring  operasi tangkap tangan KPK, pada Rabu (19/1/2022).

Mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut, tim penindakan mengamankan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

" Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore," katanya dalam keterangannya, Kamis (20/1).

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam operasi senyap kali ini tim penindakan mengamankan tiga orang, yakni seorang hakim dan panitera PN Surabaya, serta seorang pengacara.

" Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang. Diantaranya hakim, panitera dan pengacara," kata Ali.

Ali mengatakan, ketiganya ditangkap saat hendak melakukan transaksi suap. Suap berkaitan dengan penanganan perkara di PN Surabaya.

" Yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," kata Ali.

Sedangkan, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyebut tim lembaga antirasuah mendatangi PN Surabaya pada Kamis (20/1/2022) pagi hari tadi.

" Informasi dari Ketua PN. Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 - 05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN. Surabaya," ujar Andi dalam keterangannya, Kamis (20/1).

Menurut Andi, saat tim penindakan menyambangi PN Surabaya, di dalam mobil tim penindakan sudah ada Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan penitera pengganti Hamdan.

" Di dalam mobilnya dilihat ada Itong Isnaeni Hidayat, hakim PN. Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan juga turut diamankan," kata Andi.**

Sumber: Merdeka.com

Terkini