Dugaan Korupsi Dana Hibah, Tiga Komisioner KPU Bengkalis Besok Diperiksa

Kamis, 20 Januari 2022 | 21:42:10 WIB
Dari kiri: Safony, Heri Herlinda Fadhillah Al Mausluy, Elmiawati Safarina, dan Anggi Ramdhan. (Foto:Rudi)

Iniriau.com, BENGKALIS - Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis Jumat (21/1) akan meminta keterangan kepada tiga orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah KPU untuk Pilkada Bengkalis 2020 lalu.

Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Bengkalis melalui Kepala Unit Tipikor, Ipda Hasan Basri saat dikonfirmasi iniriau.com, Kamis (20/1/22) siang. Ketiga komisioner yang akan dimintai keterangan tersebut masing-masing , Ketua KPU Fadhillah Al Mausuly Anggi Ramadhan, dan Safroni. Mereka adalah tiga komisioner, dari lima orang yang akan diperiksa tipikor Polres Bengkalis.

" Surat panggilannya sudah dikirim. Besok kita akan memeriksa Fadhillah Al Mausuly, Anggi (Anggi Ramadhan) dan Safroni," kata Hasan Basri saat dihubungi, Kamis siang, melalui telepon seluler.

Hasan menegaskan, ketiga komisioner KPU tersebut diperiksa sebagai saksi terkait penggunaan dana hibah Rp 40 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis di tahun 2020 untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Kabupaten Bengkalis 2020 lalu. Sementara itu, Anggi Ramadhan ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa diri menerima surat panggilan dari penyidik Tipikor Polres Bengkalis.

" Suratnya sudah saya terima. Sebagai warga negara yang baik besok saya akan datang ke Polres untuk memberikan keterangan," ujarnya.

Dari struktur organisasi KPU Bengkalis diperoleh iniriau.com, Ketua KPU Fadhillah Al Mausuly, ME, sekaligus merangkap divisi Umum Keuangan dan Logistik, Anggi Ramadhan divisi Perencanaan dan Data dan Safroni, SH,  divisi hukum. Sedangkan dua komisioner lainnya, Elmiawati Safarina, S.Pd.I, divisi Teknis Penyelenggara, dan Feri Herlinda, SH, divisi SDM dan Sosialisasi.

Perkara dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Bengkalis tahun 2020 di KPU awalnya ditangani Kejaksaan Negeri Bengkalis. Saat itu, Kejari dipimpin Nanik Kushartanti dan Kepala Seksi pidana khusus dipimpin Juprizal, SH, telah meminta keterangan beberapa orang komisioner KPU. Juprizal kepada media ini saat itu menegaskan, bahwa ditemukan indikasi korupsi dalam penggunaan dana Pilkada Bengkalis tersebut. Akan tetapi, ketika proses pulbaket tengah berlangsung, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menemui Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, dan meminta perkara ditangani Tipikor Polres. Pihak Kejari kemudian menyerahkan penanganan perkara tersebut Polres.

Namun, sudah hampir setahun proses hukum perkara tersebut masih belum naik ke penyidikan. Informasi terakhir yang diperoleh media ini, pihak penyidik sudah menerima hasil audit dengan tujuan tertentu (audit investigasi) yang dilakukan Dirjen Inspektorat KPU Pusat. Hanya saja, penyidik Tipikor hanya menangani penggunaan dana hibah  APBD Bengkalis Rp 40 miliar oleh KPU. Sedangkan hibah APBN Rp 10 miliarnya tidak.

" Kita hanya menangani hibah APBD-nya. Sedangkan APBN-nya tidak," kata Kasat Reskrim melalui Kanit Tipikor Ipda Hasan Basri beberapa waktu lalu.

Kendati pihak penyidik sudah mengantongi hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu dari Dirjen Inspektorat KPU pusat, namun sejauh ini pihak penyidik Tipikor Polres Bengkalis belum merilis berapa kerugian negara berdasarkan hasil audit tersebut. *

Terkini