Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Polsek Bukit Raya Sita 112 butir Pil Ekstasi

Senin, 24 Januari 2022 | 16:54:26 WIB
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, PEKANBARU - Polsek Bukit Raya kembali meringkus pelaku narkoba di wilayahnya. Kali ini polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis pil ekstasi. Mereka bernama Andri Nanda Sagita (22) dan Manda (22) dan sudah melakoni perbuatannya selama kurang lebih dua bulan. Rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di Pekanbaru.

" Bersama tersangka kami mendapati barang bukti sebanyak 112 butir pil ekstasi. Mereka  mengaku dikendalikan dari seseorang inisial S yang saat ini ditahan di Lapas Pekanbaru." Ujar Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino, Senin (24/1/2022) siang.

Menurut Dodi, penangkapan berawal Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat petugas Polsek Bukit Raya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku diduga memperjual belikan narkotika jenis pil ekstasi. Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim langsung memerintahkan anggota Opsnal Polsek Bukit Raya untuk melakukan penyelidikan.

" Jum'at (21/1/2022) sekitar pukul 00.00 WIB tim mencoba untuk melakukan undercover buy kepada pelaku Manda." Imbuh Dodi.

Undercover buy  membuahkan hasil. Tersangka Manda berhasil ditangkap di depan Rumah Makan Pak Nurdin Jalan Kharudin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai. Dari tersangka Manda petugas menyita barang bukti 14 butir pil ekstasi. Dari introgasi tersangka Manda, mengaku berbisnis bersama temannya Andri.

" Pil setan ini diduga akan diedarkan di tempat hiburan malam. Dari introgasi tersebut, tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka Andri, dan diamankan di Kos Putra Ampi Jalan Ampi, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya

" Dari tersangka Andri kita megamankan barang bukti dengan total  98 butir pil ekstasi," jelas Dodi.

Mereka dijerat Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.**

Terkini