Sidang Perdana, PH Syafri Harto Keberatan Atas Dakwaan Jaksa

Rabu, 26 Januari 2022 | 08:31:40 WIB
Sidang perdana dugaan pelecehan mahasswi UNRI, Senin (24/1). (Foto : int)

Iniriau.com, PEKANBARU - Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (24/1) menggelar sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Dekan FISIP Universitas Riau Syafri Harto.
 
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Estiono itu membacakan seluruh dakwaan JPU. Syafri didakwa melakukan  pencabulan terhadap seorang mahasiswi yang sedang menjalani bimbingan skripsi berinisial L. Dugaan pencabulan terungkap setelah korban mengungkapkan apa yang dialaminya di medsos. Mahasiswi ini mengaku mengalami pelecehan seksual di ruang kerja Syafri Harto. Namun Kuasa Hukum terdakwa, Dodi Fernando keberatan atas dakwaan jaksa dan mengajukan eksepsi.
 
" Penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi keberatan atas dakwaan JPU," ujar Jaksa Penuntut Umum, Rizal Syah Nyaman.

Syafri Harto sendiri hadir secara virtual dalan sidang ini. Ia dijerat pasal 289 atau 294 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Kasus dugaan pelecehan seksual oleh Dekan FISIP Unri non aktif ini membuat geger dunia pendidikan Riau dan nasional, karena terjadi di universitas nomor satu di Riau. Kasus ini kemudian diplesetkan jadi kasus "bibir mana bibir", sesuai pengakuan mahasiswi L. Aksi demo gencar dilakukan komponen masyarakat kepada Rektor UNRI, sebelum Syafri Harto akhirnya benar-benar dinonaktifkan dari jabatannya.**

Terkini