Iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diringkus Polsek Lima Puluh.Pelaku berinisial BC ini berhasil ditangkap berkat adanya laporan polisi serta rekaman CCTV.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, Iptu Lukman BC merupakan pelaku curat yang beraksi di lima tempat di wilayah Polsek Lima Puluh. Diantaranya ia beraksi di Jalan Hang Jebat dengan kerugian korban Rp 3 juta. Masih di Jalan Hang Jebat, namun lokasi berbeda, pelaku mencuri satu kompresor, laptop dan kipas angin. Kemudian, aksi selanjutnya masih di Jalan Hang Jebat namun di komplek Hakiman dengan kerugian korban Rp10 juta. Selanjutnya di Jalan Hang Lekir dengan kerugian Rp 30 juta dan terakhir di Jalan Kehakiman pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra.
" BC ini sudah melakukan curat dilima tempat di Kecamatan Lima Puluh. Ia beraksi tidak sendiri, namun dengan beberapa temannya F, I dan IW, yang sedang dalam pengejaran polisi," ujar Lukman. Penangkapan itu berhasil dilakukan berkat adanya laporan polisi serta rekaman CCTV. Modus pelaku BC ini membongkar rumah yang ditinggal pemiliknya. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.**