Seorang IRT di Bangkinang Ditangkap Karena Edarkan Sabu

Sabtu, 29 Januari 2022 | 16:11:25 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com, KAMPAR - Seorang wanita diduga pengedar narkotika jenis sabu diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar. Wanita inisial AS alias UD (55) ditangkap di Jalan. Dr. A. Rahman Saleh Perumnas Mutiara Permai Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar, Rabu malam (26/1/2022).

Kasatres Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH mengatakan, penangkapan AS alias UD (55) warga  JL. Dr. A. Rahman Saleh Perumnas Mutiara Permai Kel Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota, Kampar ini bermula Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi di lokasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang wanita yang merupakan ibu rumah tangga. Ia  dicurigai sebagai pelaku narkoba. Saat dilakukan penggeledahan didampingi aparat desa setempat, ditemukan barang bukti 3 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang dimasukkan ke dalam Botol Bedak.

" Dari pelaku ditemukan barang 3 Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 0.50 Gram), 1 Unit Hp Nokia yang digunakan pelaku, serta barang bukti lainnya." Ujar AKP Daren Maysar, Sabtu (29/1/2022).

Saat diinterogasi, AS alias UD  mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari B & EB (dpo) yang berdomisili di Siak Hulu.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamphetamin." Imbuh Kasatres Narkoba.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.**

Terkini