Iniriau.com, PEKANBARU - Pelaku tindak pidana pencurian bermotor Curanmor berhasil diringkus Tim Opsnal Batman Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru Jumat (28/1/2022) sekitar pukul 00.30 Wib. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pelaku curanmor M (41) berhasil ditangkap dengan cara undercover buy di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Pekanbaru.
Dimana penango M atas laporan korban NR (21). Korban NR kehilangan sepeda motor miliknya jenis Honda Vario di rumah temannya Jalan Tapah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kamis (27/1/2022). Namun saat hendak pulang, sepeda motornya sudah tidak ada ditempat.
" Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian Rp 6,3 juta. Danlangsung membuat laporan kekantor polisi," ujar Andrie.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi melalui Kasat Reskrim langsung turukan Tim Opsnal Batman Jembalang untuk melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus di Jalan Jenderal Ahmad Yani Pekanbaru tepatnya disebelah Kantor Lurah, Jumat (28/1/2022) malam.
" Pelaku ditangkap setelah kita melakukan undercover buy dengan cara memancing pelaku untuk membeli kendaraan tersebut," ungkap Kompol Andrie.
Pelaku merupakan Residivis kasus Curanmor. Dan kini ditangkap kembali akibat terlibat kasus yang sama. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti Honda Vario milik korban NR.
" Kasus sedang kita lakukan penyidikan. Dan pelaku terjerat Pasal 363 ayau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara," tandas Andrie.**