Modus Minjam Antarkan Ibu, Pria ini Gelapkan Sepeda Motor di Pasar Kodim

Selasa, 01 Februari 2022 | 13:23:09 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com,PEKANBARU -  Bagi anda yang kerap meminjamkan motor, harus berhati-hati. Pasalnya kini marak Pengelapan motor dengan modus meminjam. Baru-baru ini Tim Khusus Kendaraan Bermotor Sat Reskrim Polresta Pekanbaru memangkap pelaku  Tindak Pidana Penggelapan sepeda motor di parkiran Pasar Kodim  jalan Teratai Atas, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru pada Rabu, (19/01).

Kali ini pelaku Pengelapan motor inisial RG (20) yang mengelapkan sepeda motor milik korban inisial YI (18). RG melancarkan aksinya  dengan berpura-pura meminjam motor.

Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, S.I.K., M.H, pelaku RG meminjam motor korban denhan modus  berpura-pura meminjam motor untuk mengantar ibunya pulang.

" Namun setelah korban memberikan motornya tersangka langsung melarikan motor yang berhasil ia pinjam," ujar Kasat Reskrim, Selasa (1/2/2022).

Tidak terima motornya dibawa kabur pelaku, korban YI melaporkan peristiwa itu pada Polresta Pekanbaru. Polisi berhasil menangkap pelaku RG berkat laporan korban yang melihat tersangka sedang berada di jalan Nelayan Kecamatan Rumbai Pesisir, Sabtu (29/1/2022) dan melapor pada Timsus Ranmor Satreskrim Polresta Pekanbaru

"Pelaku ditangkap di jalan Nelayan Rumbai Pesisir. Pelaku  ternyata sebelumnya sudah dua kali melancarkan aksi Pengelapan sepeda motor. Dimana setelah mengelapkan sepeda motor modus minjam, pelaku menjualnya pada orang lain ," ungkap Kasat Reskrim.

Sebelum Pengelapan sepeda motor di parkiran pasar Kodim, tersangka juga melakukan Pengelapan motor di  Stadion Utama pada 8 Januari 2022 Motor Aerox yang  dijual ke Tapung dengan harga Rp.1.500.000. Kemudian yang kedua  di jalan Siak 2 Palas Rumbai (15/1/2022) Motor Beat yang tersangka jual ke Lipat Kain dengan harga Rp.2.000.000.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 15.000.000. Tersangka kini sudah diamankan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan Pasal 372 KUH-Pidana.**

Terkini