Iniriau.com, PEKANBARU - Pelaku pencabulan terhadap siswi SMP insial A (14) yang juga anak anggota DPRD Pekanbaru, Riau AR ternyata juga tersangkut kasus pencurian. Bahkan AR ternyata ditahan bukan karena kasus pencabulan, namun karena kasus pencurian. Akibatnya AR kini terjerat dua perkara yaitu perkara pencabulan yang sudah Tahap II dan perkara pencurian.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Zulham Pardamean Pane, pihaknya sudah menerima Tahap II kasus pencabulan pelaku AR. Dan pelaku AR langsung ditahan atas perkara pencurian.
" AR ditahan bukan lantaran kasus pencabulan, namun karena kasus pencurian. Kasus pencurian apanya, ya silahkan tanya sama Polresta Pekanbaru." Ujar Zulham, Jumat (4/2/2022).
Menurut Zulham, perkara pencurian yang dilakukan pelaku AR terjadi setelah ia tersandung perkara pencabulan.
" Pencurian ini muncul saar kasus pencabulan berjalan," jelas Zulham. Sementara terkait kasus pencabulan yang di lakukan AR, Zulham mengaku sudah menerima tahap II dari Polresta Pekanbaru. Bahkan saat ini akan segera menyelesaikan dakwaan untuk pelaku AR.
" Kami akan siapkan dua jaksa senior, dan menyiapkan dakwaan baru untuk dilimpahkan ke Pengadilan," Tandas Zulham.
Anak anggota DPRD Pekanbaru inisial AR (21) ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru, Jumat, 4 Februari 2022. AR dibawa dengan menggunakan mobil pribadi ke Rutan Polresta Pekanbaru. Sementara saat dikonfirmasi pada Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie, mengatakan, AR tersangkut kasus pencurian sepeda motor.
" AR ditahan terkait kasus pencurian. Ia diduga mencuri sepeda motor." Ujar Kompol Andri. **