Iniriau.com, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru kembali meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Sebanyak pelaku curat yang beraksi di 11 lokasi ini adalah AA (39), HN (31), G (45) dan AA (38). Empat orang ini memiliki peranan yang berbeda. Dimana pelaku AA dan HN terjerat kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Sedangkan pelaku AA dan G merupakan penadah. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan pelaku ditangkap atas laporan korban inisial NY (26) warga Jalan Tegal Sari Ujung, Kecamatan Rumbai.
" Empat pelaku ini kami amankan atas laporan korban NY. Setelah diintrogasi, pelaku curat HN dan AA ternyata sudah beraksi di 11 lokasi kejadian." Ujar Kompol Andrie Setiawan, Selasa (8/2/2022). Setelah berhasil melakukan pencurian, mereka menjualnya pada penadah AA dan G. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polresta Pekanbaru .
" Kami juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha RX King, satu kotak handphone, satu unit handphone, satu buah Laptop merek Toshiba." Imbuh Andrie.
Pelaku AA dan HN dijerat Pasal 363 KUHPidana dan pelaku AA dan G dijerat Padal 480 KUHPidana.**