Digugat Rp 98,7 Triliun, Yusuf Mansur Bakal Jalani Sidang Perdana 15 Februari

Selasa, 08 Februari 2022 | 11:55:45 WIB
Yusuf Mansur (Ist)

Iniriau.com, JAKARTA - Ustadz Yusuf Mansur digugat wanprestasi senilai Rp 98,7 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana kasus Yusuf Mansur akan berlangsung pada tanggal 15 Februari 2022.

" Sidang pertama 15 Februari 2022," demikian penjelasan dalam laman resmi PN Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022). Sekadar informasi, gugatan wanprestasi tersebut didaftarkan oleh Zaini Mustofa, seorang investor batu bara, dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Ustaz Yusuf bukan satu-satunya pihak tergugat dalam perkara tersebut.

Informasi di PN Jaksel, pihak penggugat turut menyertakan empat pihak lainnya antara lain, PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, BMT Darussalam Madani, serta Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an. Dalam gugatannya, Zaini meminta majelis PN Jaksel menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl. Ketapang No. 35, RT. 001, RW. 03, Kel. Ketapang, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, dan tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan BMT Darussalam Madani.

Selain itu, penggugat juga meminta hakim untuk menghukum Yusuf Mansur Cs secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil senili Rp 98,7 triun. Jumlah ini terdiri atas kerugian materiil senilai Rp 98,6 triliun dan immateriil senilai Rp 100 miliar. Selain Digugat Rp98 Triliun, Yusuf Mansur Juga Terancam Dipidana Penggugat juga meminta Yusuf Mansur Cs secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 10 juta.

 “ Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara,” demikian bunyi gugatan Yusuf Mansur yang memang sedang banyak disorot saat ini.

Ustadz yang kondang dalam beberapa acara televisi itu diduga menjalankan investasi bodong. Adapun gugatan tersebut sebenarnya bukan kali pertama didapatkan Yusuf Mansur. Sebab, beberapa hari sebelumnya, Yusuf Mansur juga mendapat gugatan yang sama di PN Tangerang. Sayangnya Yusuf Mansur sejauh ini belum menanggapi permintaan konfirmasi yang dikirim Bisnis beberapa waktu lalu.**

Sumber : BreakNews

Terkini