Curi Sepeda Motor, Residivis Pencurian Genset Kembali Masuk Bui

Sabtu, 12 Februari 2022 | 09:04:31 WIB
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, PEKANBARU - Kepolisian Polsek Senapelan meringkus pria inisial AS (35) karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Pria yang merupakan residivis kasus pencurian genset 2020 lalu ini kembali ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor.

Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H.mengatakan, peristiwa ini terjadi di Jalan Hangtuah Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru  Senin,  (24/01) sekira pukul 06:00 WIB. Dimana pelaku AS membobol rumah korban dan mencuri sepeda motor milik S (23). Korban S lalu melaporkan pencurian yang menyebabkan dia rugi ditaksir sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ini ke pihak kepolisian. Tidak butuh waktu lama, pelaku Curanmor yang merupakan Residivis ini berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Senapelan saat sedang berada di Cafe Sinaga di Jalan Arengka II  Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

" Pelaku berhasil diamankan di Cafe Sinaga di Jalan Arengka II, Rabu, (09/02) sekitar pukul 02.30 WIB, ucap Kapolsek Senapelan, Jumat (11/2/2022).

Dari pelaku Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) lembar STNK Sepeda Motor Merk Honda Beat tahun 2018 Warna Hitam, dan 2 (Dua)  kunci kontak sepeda motor merk Honda Beat tahun 2018 Warna Hitam.

" Setelah tes urine, pelaku juga positif mengunakan narkotika Amphetamine. Sebelumnya AS juga sudah pernah ditangkap atas kasus pencurian genset." Imbuh Kompol. Arry Prasetyo.

Akibat perbuatannya tersebut kini pelaku dikenakan pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman Hukuman penjara maksimal 7 (Tujuh) tahun.**

Terkini