Dua Pelaku Curanmor di Kos-Kosan Diringkus Polsek Tampan

Selasa, 15 Februari 2022 | 09:24:53 WIB
Dua pelaku curanmor diringkus Polsek Tampan -(foto: istimewa)

Iniriau.com, PEKANBARU - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di jalan Bangau Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Pekanbaru, berhasil diringkus Polsek Tampan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswata menjelaskan pelaku curanmor kali ini yang berhasil ditangkap petugas berjumlah dua orang. Kedua pelaku yakni ETP alias Ucok (26) dan EY alias Efri (17). Kasus tersebut berhasil diungkap setelah korban Goval melaporkan bahwa sepeda motor miliknya Suzuki Satria FU 159 hilang di kos-kosannya  di Bangau Sakti Selasa (08/02/22).

" Dari laporan tersebut kami menurunkan untuk melakukan penyelidikan.  Jumat (11/02/22) tim mendapatkan titik terang dan berhasil mengetahui sepeda motor korban di jalan Suka Karya. Awalnya petugas curiga lantaran kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan plat nomor." Ujar Kompol I Komang, Senin (14/2/2022).

Selanjutnya pelamu dibuntuti petugas  dan mengamankan dua pelaku di Gang Seni, jalan Suka Karya tersebut. Setelah diintrogasi oleh petugas, keduanya mengakui bahwa motor tersebut didapatkan dengan cara di curi di Jalan Bangau Sakti.

" Keduanya mengakui kendaran tersebut merupakan hasil dari kejahatan," imbuhnya.

Kemudian, dari keterangan keduanya otak pelaku dalam kasus tersebut adalah FF alias Nando (26) yang merupakan teman satu kos korban. Saat ini ia masih dalam buruan pihak kepolisian. Sementara setelah dilakukan tes urine, kedua pelaku diketahui positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Selain dua pelaku, Polsek Tampan juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 warna abu - hitam plat BM 4569 QL rakitan tahun 2007 lengkap dengan satu BPKB. Kini pelaku dijerat dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun Penjara.**

Terkini