Dari Hasil Tangkapan 39 Kg Shabu Polres Bengkalis, Kapolda : Kejar Sampai Bandarnya

Rabu, 16 Februari 2022 | 08:31:15 WIB
Kapolda Riau, Irjen Muhammad Iqbal (empat dari kiri) saat konferensi pers di Mapolres Bengkalis, Jum'at (11/2)

Iniriau.com, BENGKALIS - Kapolda Riau Irjen M. Iqbal memerintahkan Sat Narkoba Polres Bengkalis agar mengejar pengedar dan bandar Narkoba 39 kilogram, saat mengunjungi Mapolres Bengkalis, baru-baru ini. Dalam kesempatan itu kapolda mengapresiasi Sat Narkoba Polres Bengkalis yang berhasil mengungkap jaringan perdagangan shabu Internasional dengan barang bukti 30 kg.

Kapolda Riau datang naik helikopter bersama Kakanwil Bea Cukai Riau, Direktur Resnarkoba, Direktur Binmas, dan kabid humas. Di Bengkalis, Kapolda disambut oleh Bupati Kasmarni,  Kapolres AKBP Indra Wijatmiko dan Forkopimda Kabupaten Bengkalis. Dalam konferensi pers di mapolres, ia mengatakan, penegakan hukum dan pemberantasan narkoba tidak bisa optimal apabila dikerjakan sendiri, tanpa kebersamaan untuk memeranginya.

“ Saya sengaja terbang ke Bengkalis ini untuk menunjukkan keseriusan dalam memberantas narkoba,” tegas Iqbal.

Iqbal menegaskan, dari semua mapping, baik itu oleh mabes, polda dan polres, Bengkalis adalah pintu masuk narkoba di wilayah Riau.

“ Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada forkopimda Kabupaten Bengkalis serta seluruh stake holder. Mari kita berantas narkoba, kita tidak ingin generasi penerus kita hancur karena narkoba,” tegasnya.

“ Terimakasih kepada anggota di lapangan. Saya yakin dengan bekerja sama dengan bea cukai dan lainnya kita bisa mengejar sampai  bandarny. Kita tindak setegas-tegasnya kepada bandar dan pengedarnya,” lanjut Iqbal.

Iqbal menegaskan dirinya  akan  melaporkan hasil kinerja Polres Bengkalis ini pada pimpinan Polri untuk mendapatkan reward atas prestasi anggota di lapangan. Sebagaimana diketahui, Satnarkoba Polres Bengkalis bekerjasama dengan Polair dan Bea Cukai berhasil menangkap 2 pelaku narkoba, Burhan alias Bur alias Ahan (49) dan Krismono alias Tris alias Acai (32) dengan barang bukti shabu 30 kilogram yang disembunyikan didalam tanah ditepi pantai Desa Meskom, Kecamatan Bengkalis.

Keberhasilan itu didapat setelah 3 tim berjibaku melakukan pengintaian selama tiga hari 28 hingga 30 Januari lalu. Bur alias Ahan ditangkap bersama barang bukti 3 karung sabu yang ditanam didalam hutan bakau tepi Pantai Desa Meskom, ia mengaku disuruh oleh tersangka Tris alias Acai untuk menjemput 30 kg shabu tersebut. Berikutnya, tim berhasil menangkap tersangka Tris alias Acai di pusat perbelanjaan di Perumahan Indah Kapuk, Jakarta Utara. Kepada personel yang menangkap, ia mengaku memerintahkan tersangka Bur alias Ahan untuk menjemput sabu di daerah Sei Pakning, Bengkalis.

Sementara Acai sendiri mengaku diperintah oleh Mr Chiu warga Malaysia. Diakui oleh tersangka Tris alias Acai bahwa dirinya sudah 4 kali diperintahkan oleh Mr. Chiu untuk mendistribusikan Narkotika jenis Sabu tersebut dari Bengkalis ke Jakarta dengan upah 400 juta setiap kali pengiriman, namun kali ini berhasil digagalkan. Bur alias Ahan sendiri dijanjikan upah 80 juta dalam kegiatan pendistribusian sabu dari wilayah Desa Buruk Bakul Kabupaten Bengkalis. Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Informasi dari Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Armando, perkenalan tersangka Acai dengan Mr. Chiu di arena judi Genting Highland, Malaysia. Saat itu, Acai yang kalah berjudi dan kehabisan modal ditawari Mr. Chiu sebagai pengantar shabu. Jalan pintas ini, kemudian dilakoni Acai. Apalagi upah yang diterimanya ratusan juta.

Pengakuan Tris alias Acai, dirinya sudah tiga kali berhasil mengantarkan Shabu semua via Bengkalis. Pengantaran pertama 50 kg, kedua 150 kg dan yang ketiga 100 kg. Sekali jalan, Mr Chiu mengganjar Acai dengan uang Rp 400 juta. Namun, untuk trip keempat ini, Acai dan Ahan harus mengubur mimpinya. Pasalnya, keduanya tertangkap dengan barang bukti 30 kg shabu dan terancam hukuman mati. **

Terkini