Iniriau.com, BENGKALIS - Proses hukum perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah KONI Bengkalis tahun 2019 dengan terdakwa mantan Ketua PABBSI Kabupaten Bengkalis Dora Yandra, terus bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Besok Jumat (25/2/2022) proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nofrizal, SH, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (24/2/22).
Menurut Nofrizal, untuk keterangan saksi besok akan hadir Ketua KONI Darma Firdaus Sitompul, Sekretaris Saroni, Bendahara Hera Tri Wahyuni, Muhammad Asrul. Sedangkan untuk pengurus dan atlet PABBSI akan menjadi saksi pada sidang berikut.
" Untuk saksi Jum'at besok perangkat KONI (Ketua, Sekretaris, Bendahara). Sedangkan untuk sidang berikutnya pengurus dan atlet PABBSI." Tegas Nofrizal.
Sidang dengan agenda keterangan saksi merupakan sidang kedua setelah pada Jum'at (18/2/22) minggu lalu, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nofrizal dari Kejaksaan Negeri Bengkalis. Penelusuran media ini di laman SIPP PN Pekanbaru menyebutkan, bahwa terdakwa DORA YANDRA sebagai Ketua Cabang Olahraga Persatuan Angkat Besi Bina Raga dan Angkat Berat seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis mendapat alokasi dana dari KONI Bengkalis, sebesar Rp: 299.700.000.
Dana itu bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis melalui DPA Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkalis TA. 2019. Dimana dana hibah tersebut dilakukan pencairan dalam dua tahap yaitu tahap pertama pada bulan Juni tahun 2019 sebesar Rp: 150.500.000,- dan tahap kedua pada bulan Desember 2019 sebesar Rp: 149.200.000,- sehingga total penerimaan dana hibah PABBSI untuk dua tahap tersebut sebesar Rp: 299.700.000.**